
Liputan27, Jakarta – Konsep Hak Asasi Manusia yang diklaim oleh manusia modern sebagai hasil buah pemikiran dan perjuangan mereka, menurut Prof. Dr. Theol. Reinhard Achenbach sebenarnya telah berakar dan bermula dari jaman Perjanjian Lama. “Konsep Hak Asasi Manusia telah menjadi perhatian bangsa-bangsa Timur Tengah kuno. Tampak dalam Perjanjian Lama dalam masalah perlindungan bagi orang yang tidak mampu atau personae miserabiles (orang asing, janda, yatim, orang miskin)dan perlindungan warga sipil ketika terjadi perang,” demikian papar Prof. Achenbach dalam kuliah umum Jumat lalu (20/03) di STT Jakarta.
Kedatangan Prof. Achenbach di STT Jakarta adalah untuk memberikan kuliah umum dengan pembahasan tentang Hak Asasi Manusia di Perjanjian Lama terutama setelah masa pembuangan Israel. Salah satunya, Prof. Achenbach menyoroti apa yang Habakuk perbuat terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masanya. “Habakuk mengkritik Nebukadnezar yang membangun Babilonia dengan penumpahan darah (pelanggaran Hak Asasi untuk hidup), juga terkait kekerasan terhadap bumi (perusakan lingkungan) dan ketidakadilan telah dikritik oleh Habakuk,” tambah Prof. Achenbach.
Prof. Achenbach adalah seorang dosen dan teolog yang mengajar di Universitas Muenster, Jerman. Bidang spesialisasi beliau adalah pada pembahasan mengenai Hukum Taurat, sejarah hukum Timur Tengah dan juga teologi Perjanjian Lama. Ia sempat mengajar di STT HKBP di Pematang Siantar selama 3 tahun semenjak tahun 1992 sebelum akhirnya kembali ke Jerman pada tahun 1994 dan mengajar di Universitas Muenster.
Pada akhir acara, STT Jakarta diwakili oleh Pdt. Yonky Karman, Ph. D. memberikan tanda terima kasih atas kuliah umum yang diberikan dalam bentuk kenang-kenangan. Tidak ketinggalan, para peserta berfoto bersama Prof. Achenbach sebelum meninggalkan ruangan. (YRH).