
Tim Pemimpin STFT Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menanggapi wabah virus COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO). Dalam kebijakan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa himbauan:
- Menghimbau agar seluruh sivitas STft Jakarta tetap tenang dan waspada sehingga tidak terjebak dalam kepanikan di tengah pandemi tersebut.
- Bersikap resilent dan proaktif dalam mejaga kesehatan masing-masing dan kesehatan lingkungan sekitar kita
- Peduli dengan melakukan upaya pencegahan secara disiplin dan konsisten untuk diri kita dan lingkungan tempat tinggal kita
- Bersikap bijaksana untuk membatasi seluruh aktivitas pribadi maupun kolektif kita yang melibatkan banyak orang.
Selanjutnya di dalam surat edaran tersebut disampaikan keputusan-keputusan yang diambil sesuai dengan “Protokol Area Insititusi Pendidikan COVID-19” yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Perkuliahan di STFT Jakarta dilaksanakan menjadi secara online melalui aplikasi Zoom. Untuk pelaksanaan “kuliah online”, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 4 melaksanakan pelatihan pelaksanaan kuliah online bagi para dosen tetap dan titdak tetap di Aula lt. 1. Tim pemimpin juga memutuskan untuk melakukan pembatasan pelayanan kantor dan perpustakaan dan mengambil langkah untuk mengosongkan asrama putri dan putra agar dapat dilakukan upaya pembersihan.
Dalam surat edaran tersebut diharapkan agar dibutuhkan kesediaan kita semua untuk menyesuaikan diri di tengah-tengah ketidakpastian dan ketakutan yang meluas. Diharapkan untuk mencegah penyebaran virus ini, seluruh sivitas bersikap peduli dan proaktif dan tetap menghargai satu sama lain. Terakhir, disampaikan oleh Ketua STFT Jakarta Septemmy Eucharistia Lakawa ajakan untuk bersama-sama mengembangkan hidup yang saling menopang untuk memastikan bahwa penyebaran COVID-19 bisa segera dihentikan dan semakin banyak orang yang pulih. (GHT)