Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta turut menyerukan pengembalian marwah demokrasi dan keadilan bersama kampus lain. Kampus STFT Jakarta sejak dulu senantiasa ikut bersuara di ruang publik mengenai keadilan dan akan terus berkomitmen membuka ruang dialog. Kali ini seluruh elemen STFT Jakarta bergerak bersama untuk bersuara dalam aksi Indonesia Gelap.

Pada Jumat 21 Februari 2025, Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan beberapa mahasiswa berpartisipasi dalam aksi Indonesia Gelap di Patung Kuda, Jakarta. Peserta aksi berkumpul di kampus STFT Jakarta dan berangkat bersama dengan berjalan kaki hingga ke Patung Kuda. Mahasiswa STFT Jakarta turut ikut menyuarakan tiga belas tuntutan yang disuarakan oleh BEM Seluruh Indonesia. Secara khusus mahasiswa STFT Jakarta menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2025 yang dinilai mengancam sektor pendidikan.

Kemudian pada Sabtu, 22 Februari 2025, STFT Jakarta bersama Sekolah-sekolah Tinggi Filsafat Teologi di Indonesia menyerukan kepada Pemerintah dan Segenap Pemangku Jabatan di Indonesia, untuk “Kembalikan Marwah Demokrasi dan Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

1. Mengembalikan kedaulatan rakyat dalam semua mekanisme pengambilan keputusan pada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sehingga produk keputusan politik dan hukum sungguh mengutamakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukannya menguntungkan pihak oligarki, kelompok, dan keluarga sendiri;

2. Merombak sistem tata kelola keuangan negara dan fiskal sehingga kekayaan negeri ini dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan semua orang;

3. Mengembalikan peran TNI sebagai benteng pertahanan negara yang kompeten dan profesional sesuai dengan UU TNI No. 34/2004 dalam menghadapi tantangan keamanan global dan nasional, tanpa perlu menerjunkan mereka ke dalam urusan tata kelola pemerintahan di segala jenjang yang bukan bidang kompetensi mereka;

4. Mengambil langkah-langkah dialog dan upaya-upaya damai di Tanah Papua, termasuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi internal yang hingga kini belum bisa kembali ke kampung halaman mereka (Maybrat dan Nduga); memulihkan Otonomi Khusus Pemerintah Daerah sesuai UU No. 21/2000 dan UU 2/2021; dan menyelesaikan konflik bersenjata yang telah berlangsung selama lima dekade;

5. Mengevaluasi sungguh-sungguh proyek-proyek nasional yang berdampak pada kerusakan serius lingkungan, perampasan tanah rakyat, dan peminggiran masyarakat adat, seperti rencana pembukaan lahan jutaan hektare untuk pangan dan energi di seluruh Indonesia.

Dikeluarkan di Jakarta

ttd
(Para Pimpinan PT):

  • Prof. Binsar Jonathan Pakpahan, Ph.D (Ketua STFT Jakarta)
  • Dr. Berty Ohoiwutun, MSC (STF Seminari Pineleng)
  • Dr. CB Mulyatno (Universitas Sanata Dharma Yogyakarta)
  • Dr. SP Lili Tjahjadi (STF Driyarkara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *