Community day pada Rabu, 17 Februari 2021, dibawakan oleh salah satu dosen STFT Jakarta, Pdt. Prof. Dr. Samuel Benyamin Hakh dan membahas mengenain “Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal STFT Jakarta”. Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam, yaitu dari pukul 12.30 WIB – 13.00 WIB. Comday diadakan kali ini dihadiri oleh kurang lebih 83 participant dari sivitas academica STFT Jakarta.

Memulai sosialisasi ini, Prof. Samuel mulai menjelaskan dan memaparkan Dasar Pembentukan UPMI (Unit Penjaminan Mutu Internal) STFT Jakarta, yaitu:

  • UU No.12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Permenristek DIKTI no.44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Permenristek DIKTI no.62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  • Permenristek DIKTI no.32 tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi.
  • Permen DIKBUD no.3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Permen DIKBUD no.5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Beberapa poin di atas merupakan dasar dari pembentukan Unit Penjaminan Mutu STFT Jakarta. Namun, yang menjadi dasar utama dari UU, Permenristek DIKTI dan Permen DIKBUD ini adalah proses akademik di perguruan tinggi akan berbasis penjaminan Mutu. Maka dari itu, STFT Jakarta mulai membentuk Unit Penjaminan Mutu Internal.

            Pembentukan Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) STFT Jakarta ini berdasarkan Undang-Undang Pemerintah. Maka dari itu, 21 Juni 2011, STFT Jakarta membentuk Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI ). Unit Penjaminan Mutu Internal ini dibentuk dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • Menetapkan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Unit Penjaminan Mutu Internal.
  • Melakukan sosialisasi Visi, Misi, Tujuan dari Unit Penjaminan Mutu Internal.
  • Memimpin penyusunan dokumen penjaminan mutu internal, seperti Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, Formulis Mutu.
  • Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal.
  • Mendukung persiapan institusi dan Program Studi untuk akreditasi eksternal (SPME).
  • Menjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

            Setelah menjelaskan tugas dan sasaran dari Unit Penjaminan Mutu Internal, Prof. Samuel juga menjelaskan Visi dan Misi daru UMPI STFT Jakarta, yaitu sebagai berikut:

Visi:

  • Menjadi Unit Penjaminan Mutu Internal yang memiliki kompetensi menyusun, mengendalikan, dan meningkatkan standar penjaminan mutu serta penerapan sistem manajemen mutu yang mencakup bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakan, untuk menghasilkan SDM yang handal dalam bidang ilmu teologi.

Misi:

  • Menyusun Dokumen Mutu yang mencakup bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
  • Menyusun Dokumen Mutu yang mencakup bidang non-pendidikan yang ditetapkan oleh STFT Jakarta.
  • Melaksanakan proses sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mencakup semua unit di lingkup STFT Jakarta.
  • Melakukan evaluasi dan pengendalian suatu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mutu kegiatan-kegiatan non-akademik, bersama dengan semua unsur pelaksana dalam lingkup STFT Jakarta.
  • Mengawal akreditasi Institusi dan semua Program Studi di STFT Jakarta.
  • Melakukan sosialisasi bahan-bahan baku mutu kepada seluruh sivitas akademika STFT Jakarta.
  • Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja lain di dalam lingkup STFT Jakarta untuk meningkatkan kualitas muku.

            Kemudian, pada kesempatan berikut, Prof. Samuel juga menjelaskan tujuan dari Unit Penjaminan Mutu Internal, adalah sebagai berikut:

  • Menghasilkan dokumen mutu akademik yang diberlakukan sebagai standar untuk mengukur tercapainya mutu pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang ditetapkan oleh STFT Jakarta.

Menurut Prof. Samuel Benyamin Hakh, tujuan pertama yang telah dipaparkan di atas berkaitan dengan SN (Sistem Nasional) DIKTI. Jadi, dapat dikatakan bahwa tugas yang tertera di bagian pertama ini sangat penting.

  • Menghasilkan dokumen mutu non akademik yang diberlakukan sebagai standar untuk mengukur tercapainya mutu kegiatan-kegiatan yang bersifat non-akademik di STFT Jakarta.

Non-akademik yang dimaksud disini adalah keuangan, keamanan, sarana-prasarana, dsb.

  • Menghasilkan akreditasi Prodi-prodi dan institusi yang memiliki mutu yang unggul.

STFT Jakarta pada saat ini sedang berusaha dalam proses akreditasi agar mendapat predikat unggul.

            Berdasarkan Visi, Misi, dan Tujuan Unit Penjaminan Mutu dan tugas-tugas yang dijelaskan oleh Prof. Samuel di atas, maka UPMI telah melaksanakan tugasnya sebagai berikut:

  • Telah menyusun Standar Mutu, Manual Mutu, Formulir Mutu untuk Standar Nasional DIKTI yang terdiri dari 24 Standar dengan turunannya.

Standar pendidikan telah tersusun atas 8 standar turunan, masing-masing dengan manualnya, sebagai berikut:

  • Standar Kompetensi Lulusan dan manualnya
  • Standar Isi Pembelajaran dan manualnya
  • Standar Proses Pembelajaran dan manualnya
  • Standar Penilaian Pembelajaran dan manualnya
  • Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dan manualnya
  • Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran dan manualnya
  • Standar Pengelolaan Pembelajaran dan manualnya
  • Standar Pembiayaan Pembelajaran dan manualnya.

Prof. Samuel Benyamin Hakh menjelaskan bahwa proses belajar-mengajar yang dilakukan oleh STFT Jakarta dilakukan berdasarkan standar-standar di atas.

Selain Standar Pendidikan, Standar Penelitian juga terdiri dari 8 standar turunan, masing-masing dengan manualnya, yaitu sebagai berikut:

  • Standar Hasil Penelitian dan manualnya
  • Standar Isi Penelitian dan manualnya
  • Standar Proses Penelitian dan manualnya
  • Standar Penilaian Penelitian dan manualnya
  • Standar Peneliti dan manualnya
  • Standar Sarana dan Prasarana Penelitian dan manualnya
  • Standar Pengelolaan Penelitian dan manualnya
  • Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dan manualnya.

Setiap standar memiliki alat ukut masing-masing. Berdasarkan pernyataan Prof. Samuel, STFT Jakarta masih belum mencapai standar-standar penelitian tersebut.

Kemudian, dijelaskan mengenai 8 Standar Pengabdian Masyarakat, sebagai berikut:

  • Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya
  • Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya
  • Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya
  • Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya
  • Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya
  • Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya
  • Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya
  • Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dan manualnya.

Standar-standar di atas diharuskan untuk menjadi acuan terhadap pengandian kepada masyarakat yang sudah dilakukan dan ditetapkan oleh STFT Jakarta.

            Selain 24 standar di atas, yang merupakan turunan dari Standar Pendidikan Pengajaran, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Masyarakat, STFT Jakarta sudah meyusun 49 standar dan telah melakukannya. Berikut standar-standar DIKTI yang ditetapkan oleh STFT Jakarta sendiri, sebagai berikut:

  • Standar Kepemimpinan
  • Standar Rencana Strategis
  • Standar Kemahasiswaan
  • Standar Kelulusan
  • Standar Kurikulum
  • Standar Pelaksanaan Disertasi
  • Standar Suasana Akademik
  • Standar Pelaksanaan Tesis
  • Standar Penyusunan Skripsi
  • Standar Pelaksanaan Karyatama
  • Standar Organisasi
  • Standar Keamanan
  • Standar Kebersihan
  • Standar Administrasi Akademik
  • Standar Pengdaan Bahan Pustaka Perpustakaan
  • Standar Informasi Akademik
  • Standar Kerjasama
  • Standar Pelayanan Publik
  • Standar Penerimaan Mahasiswa Baru Program Doktor
  • Standar Masa Percobaan Karyawan
  • Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Standar Disiplin Karyawan
  • Standar Perjanjian Kerja
  • Standar Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana
  • Standar Pusat Dokumentasi Sejarah Gereja Indonesia
  • Standar Publikasi dan Informasi
  • Standar Bengkel Pendidikan Kristiani
  • Standar Bengkel Liturgi dan Musik Gereja
  • Standar Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister
  • Standar Pengolahan Bahan Pustaka Perpustakaan
  • Standar Sirkulasi Bahan Pustaka Perpustakaan
  • Standar Pusat Pembelajaran Mediasi dan Rekonsiliasi.
  • Standar Writing Center
  • Standar Visi, Misi, dan Tujuan
  • Standar Tata Pamong
  • Standar Identitas
  • Standar Anti Kekerasan
  • Standar Organisasi Kemahasiswaan
  • Standar Kehidupan Asrama
  • Standan Kehidupan Peribadahan
  • Standar Penyaluran Beasiswa
  • Standar Perwalian
  • Standar Unit Pelayanan Mahasiswa
  • Standar PROSPEK
  • Standat Campus Ministry
  • Standar Pembinaan Spiritual
  • Standat Retreat
  • Standar Pemeliharaan Bahan Pustaka Perpustakaan

Standar-standar tersebut disusun oleh STFT Jakarta karena ingin melampaui nilai standar . Hal ini dikarenakan, menurut ketentuan BAN PT dan DIKTI, kalsu hanya 24 standar, maka institusi itu dan program studinya belum bisa mendapatkan B, nilainya c. Maka dari itu, STFT Jakarta membuat 49 standar untuk melengkapi standar Nasional DIKTI. Jadi, dapat dikatakan bahwa STFT Jakarta telah memiliki 73 standar.

            Setelah standar-standar tersebut ditetapkan, maka harus selalu dievaluasi. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan DIKTI, maka setiap tahun akademik, standar-standar ini harus dievaluasi dengan menggunakan manual dari setiap standar. Jadi, ada siklus yang harus dilakukan setiap tahun, yang mana untuk mengevaluasi, apakah setiap kegiatan yang dilakukan sudah mencapai standar yang ada atau belum,

            Dalam Manual itu, diatur mengenai proses pelaksanaannya yang terdiri dari:

  • Penetapan, dilakukan oleh Ketua melalui Rapat Senat
  • Pelaksanaan, dilakukan oleh Kaprodi dan Unit-Unit
  • Evaluasi, dilakukan oleh Tim Audit Mutu Internal
  • Pengendalian, dilakukan oleh UPMI (Unit Penjaminan Mutu Internal)
  • Peningkatan, dilakukan oleh Kaprodi dan semua Bagian serta Unitdalam lingkup STFT Jakarta

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa ada siklus yang harus dilakukan setiap tahun. Dimulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan oleh Tim Audit Mutu Internal, pengendalian yang dilakukan oleh tim-tim evaluasi dan pelaksana, kemudian diakhiri dengan peningkatan yang berfungsi untuk memperbaharui setiap kegiatan yang ada untuk mencapai standar.

            Selain itu juga, terdapat sebuah siklus yang dilakukan untuk akreditasi suatu lembaga. Dimulai dari Evaluasi Program Studi dan Institusi, kemudian Penetapan untuk memberikan peringkat akreditasi terhadap sebuah lembaga, selanjutnya dilanjutkan dengan Pemantauan untuk memantau proses kegiatan yang ada dalam lembaga tersebut. Pemandauan ini dilakukan berdasarkan PD DIKTI dan laporan dari masyarakat.

            Dalam sosialisasi ini, Prof. Samuel Benyamin Hakh, menjelaskan bahwa pada bulan Mei 2020 yang lalu, telah dilakukan Audit Mutu Internal terhadap Prodi S-2 dan S-3 Teologi. Sedangkan, pada bulan November 2020 telah dilakukan Audit Mutu Internal terhadap Prodi S-1 Teologi. Prodi S-1 Teologi mendapatkan peringkat A, sedangkan Prodi S-2 dan S-3 masih dalam proses pemeriksaan di BAN PT.

            Pembawaan materi oleh Prof. Samuel Benyamin Hakh berlangsung kira-kira 30 menit. Setelah penjelasan materi tersebut, maka masuklah pada sesi tanya jawab antara pembicara dan mahasiswa serta dosen yang hadir dalam comday tersebut. Penanya pertama adalah Pdt. Septemmy Lakawa atau yang biasa dipanggil Kak Temmy oleh sivitas akademika STFT Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Septemmy Lakawa selaku ketua STFT Jakarta menyampaikan pesan dan kesan kepada sivitas. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini pertama kali dilakukan untuk sivitas akademika STFT Jakarta, khususnya untuk lingkup mahasiswa. Ia juga menambahkan bahwa STFT Jakarta  diselenggarakan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, aturan-aturan tersebut semakin ditegaskan, yaitu tentang penyelenggaraan sebuah proses pendidikan di dalam sebuah institusi pendidikan yang mana harus mempunyai basis mutu.  Maka dari itu, tanggung jawab ini dilakukan secara publik. Publik sekolah ini bukan hanya gereja, tetapi juga masyarakat.

Lakawa juga mengatakan “apa yang sudah ditulis, kita kerjakan, apa yang kita kerjakan, kita rekam. Itu bisa dijadikan sebagai proses dokumentasi bahwa sekolah ini memang berusaha untuk memenuhi standar-standar mutu tersebut. Maka dari itu, mari menjadi yang terbaik untuk diri kita agar implikasinya dapat dirasakan ke luar.”

Penanya selanjutnya berasal dari Pdt. Ester Pudjo Widiasih. Dalam hal ini, Widiasih menanyakan pertanyaan yang mewakili para mahasiswa, tentang “Apa tugas dan peran mahasiswa untuk menjalankan mutu ini?”

Berdasarkan pertanyaan tersebut, Prof. Samuel menjelaskan bahwa mahasiswa dapat meningkatkan mutu melalui karyatama, tesis, disertasi yang ditulisnya. Mutunya harus mencapai standarnya. Dalam penelitian, ada standarnya juga yang harus dipenuhi. Untuk Prodi S-2 punya standar artikel, dan untuk Prodi S-3, standarnya adalah jurnal internasional. Namun, jika berkaitan dengan kehidupan bersama, maka kode etik yang sudah disusun, diharapkan untuk ditaati oleh semua pihak.

            Pertanyaan selanjutnya datang dari salah seorang mahasiswa S-2, Ratna. Dalam hal ini, Ratna menanyakan pertanyaan lanjutan dari Ka Ester, tentang kontribusi mahasiswa dalam rangka penjaminan mutu internal kampus. Bersadarkan pengalaman dan pandangannya, banyak mahasiswa dan mahasiswi yang berkontribusi di luar kampus, seperti kegiatan nasional ataupun internasional, apakah kegiatan-kegiatan tersebut juga mendorong penjaminan mutu internal kampus?

            Menanggapi jawaban itu, Prof. Samuel mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut sangat baik dan sangat penting bagi penjaminan mutu internal kampus, maka dari itu, diharapkan jika ada mahasiswa/I yang mengikuti kegiatan tersebut untuk melaporkannya ke bagian akademik kampus agar didata dengan baik oleh pihak kampus. Karya-karya tersebut sangat penting bagi penjaminan mutu internal kampus.

Selain itu juga, Pdt. Justitia Vox Dei Hattu menanggapi jawaban Prof. Samual, dengan mengatakan bahwa para mahasiswa yang mengikuti kegiatan di luar kampus sebagai narasumber atau pembicara dibidang nasional ataupun internasional, harap memberikan bukti undangan dari pihak pengundang, materi yang dibawakan dan sertifikat yang ada. Data-data tersebut akan dikumpulkan untuk menjadi proses dokumentasi kampus.

            Pertanyaan berikut juga datang dari seorang mahasiswa S-1, Kyesa Mellisa Nubatonis. Ia menanyakan perihal “apakah ada tutor tertentu untuk mahasiswa yang sedang menghasilkan karya atau mengikuti lomba di tingkat nasional maupun internasional.” Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Samuel mengatakan bahwa setiap dosen yang ada tentu memiliki waktu untuk membimbing para mahasiswanya untuk menghasilkan karya. Maka dari itu, para mahasiswa jangan takut untuk bertanya dan memulai.

Penulis: Kyesa Mellisa Nubatonis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *